Thursday, February 3, 2011

TATACARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA


A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN 
  • Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
  • Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
  • Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  • Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  • Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
  • Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  • Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
  • Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
        Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
  • Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
        Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
       Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
  • Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
        Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
  • Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
         Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan    sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
  • Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
        Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

    Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
• Buku Nikah Asli
• KTP Asli
• Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
• Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
• Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
   Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
   Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

   Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
• Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
• Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
• Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
• Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
• Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
• Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
• Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
• Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
• Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
• Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
• Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
• Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
• Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
• Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
• Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara. 
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
• Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
• Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
• Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal. 
Langkah 7. Menghadiri Sidang
• Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pendidikan terakhir, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anakanak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong
terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
• Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan; 
• Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
• Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______ 
• Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
• Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
• Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN




Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar. Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (?)
NO. PERTANYAAN
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
6. Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
7. Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?
8. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
9. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
10. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
11. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
12. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
13. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
14. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?

Laksda TNI Soleman B. Ponto Jabat KABAIS TNI










Laksda TNI Soleman B. Ponto, S.T menjadi pejabat KABAIS TNI yang baru, pejabat baru menduduki jabatan ini : Sesuai Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/142/I/2011 tanggal 31 Januari 2011.







Pejabat lama Mayjen TNI Anshory Tadjudin  selanjutnya akan memasuki masa pensiun, sedangkan Kabais TNI yang baru Laksda TNI Soleman B. Ponto, S.T., sebelumnya menjabat Aspam Kasal.  







Panglima TNI menyatakan, Bais TNI bertugas pokok menyelenggarakan  kegiatan dan operasi intelijen strategis serta pembinaan kekuatan dan kemampuan intelijen strategis dalam mendukung tugas pokok TNI sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004.  

Tuntutan tugas Bais TNI tersebut akan semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan spektrum ancaman yang sangat luas dewasa ini, baik yang berasal dari ancaman tradisional maupun non-tradisionalDari sekilas gambaran dinamika global, regional dan nasional yang terjadi saat ini, terlihat peran strategis Bais TNI sebagai Badan Pelaksana dan StafKhusus Panglima TNI di bidang intelijen sangat berwenang penuh dalam penyelenggaraan kegiatan maupun operasi intelijen yang  digelar Mabes TNI guna memonitor, mempelajari, mendalami, dan menganalisa setiap perkembangan yang terjadi baik di dalam maupun luar negeri yang dampaknya dapat berpengaruh terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan Bangsa serta stabilitas nasional

Wednesday, February 2, 2011

Imanda Amelia Bukan Warga Negara Indonesia





Meninggalnya seorang WNI di tengah kerusuhan Mesir telah menjadi sorotan berita di Indonesia dalam beberapa jam terakhir ini, Imanda Amelia demikian nama Orang yang telah menjadi korban tersebut, diberitakan korban tersebut bukanlah Warga Negara Indonesia.


Imanda Amalia (28) yang menjadi korban kerusuhan di Kairo, Mesir, bukanlah Warga Negara Indonesia (WNI). Dia berdarah Indonesia, namun berkewarganegaraan Australia.





Hal ini disampaikan oleh rekan almarhumah yaitu Rizky Kiki dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/2/2011).

"Dia WN Australia yang tinggal di Perth, keturunan Indonesia," ujar Rizky.

Sebelumnya dalam pengumuman duka cita di laman grup Science of Universe disebutkan kalau almarhumah adalah WNI. Sedangkan, Rizky juga menambahkan kalau kedua orang tua almarhumah juga berdarah Indonesia.



"Ibu dan ayahnya berwajah Indonesia," ujarnya.





Manda bekerja di United Nations Relief and Works Agency (UNRWA), badan PBB yang bertugas menangani wilayah konflik seperti di Palestina dan Lebanon. Pengumuman wafatnya Manda disampaikan di laman grup Science of Universe sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis (3/1/2011). Namun, pengumuman itu kini sudah ditiadakan.

Imanda Amalia WNI Yang Dkabarkan Tewas Di Mesir

Pemerintah masih mengupayakan untuk mengkonfirmasi kabar tewasnya seorang warga negara Indonesia (WNI), Imanda Amalia (28), di Mesir. Dikatakan Michael, Kemlu Jakarta telah menghubungi berbagai saluran di Mesir, baik Kedutaan Besar RI di Kairo maupun Kantor PBB. Imanda adalah WNI yang bekerja sebagai staff di United Nations Relief and Works Agency (UNRWA).

Sebuah informasi yang dirilis dalam Facebook Science of Universe menyebutkan seorang warga negara Indonesia (WNI), Imanda Amalia (28 tahun), tewas dalam pergolakan politik yang terjadi di Mesir. Bunyi pesan itu, "Seorang warga negara Indonesia dan anggota (UNRWA) dilaporkan telah meninggal dunia akibat pergolakan politik di Mesir".





"Saat ini sedang diverifikasi oleh Kemlu melalui berbagai saluran, baik di Kedutaan di Kairo maupun di Kantor PBB. Proses verifikasi masih berlangsung," kata Michael, kepada Kompas.com, Kamis (3/2/2011).

Ia mengatakan, untuk memperoleh kepastian, dibutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi. Informasi tewasnya Imanda diposting dalam akun Facebook "Science of Universe".





Michael menambahkan, hingga saat ini, pemerintah baik di Jakarta maupun KBRI di Mesir terus memberikan imbauan kepada warga Indonesia yang berada di Mesir untuk tetap waspada. "Agar menghindari daerah yang rawan dan menjauhi kerumunan massa. Pada umumnya, imbauan ini dipatuhi," kata Michael.

Gong Xi Fat Chai, Tahun Keberuntungan!


Tahun Baru China atau yang dikenal dengan sebutan Imlek. Kemeriahan barongsai dan pesta kembang api menjadi tradisi masyarakat Tionghoa merayakan Imlek di Negeri Cina.

Menjelang detik-detik tanggal 1 Tahun Baru Imlek, sembahyang kembali dilakukan dengan saling memberi hormat dan mendoakan, dan umumnya tiga pemohonan yang diajukan, yaitu banyak anak, banyak rezeki, dan panjang umur.

Permohonan lain adalah diberi kesehatan yang baik, sejahtera, murah rezeki, sambil ”sungkem” memohon ampun kepada para orang tua.

Bukan hedonisme, orang tua pun memberikan ampun dan angpau dalam amplop merah yang memiliki makna kebahagiaan. Pemberian angpau juga sebagai ungkapan kasih serta doa restu agar bahagia menjalani tahun yang baru.

Kemeriahan akan terlihat di salah satu pusat kota China. Chinatown misalnya akan penuh dengan kegiatan khas festival dalam Tahun Baru Imlek tahun ini. Acara penyalaan lampu di jalan-jalan utama atau Street Light-Up akan menampilkan dekorasi penuh warna dan kemeriahan khas Imlek untuk menyambut Tahun Kelinci pada 2011.

Anda juga dapat menyaksikan parade seru selama upacara penyalaan resmi. Beberapa acara lain yang tak kalah menarik antara lain pertunjukan besar-besaran di jalanan pada berbagai lokasi berbeda di pusat perayaan, beserta pertunjukan kembang api.

Selain itu, saksikan juga pemenang kompetisi Barongsai Internasional ke-4 yang akan menampilkan kelompok lokal maupun internasional.

Chinatown juga merupakan tempat kaum China datang setiap tahunnya untuk berbelanja keperluan dan dekorasi tahun baru untuk rumah mereka, sekaligus menikmati suasana yang semarak. Lebih dari 500 kedai dalam Festive Street Bazaar akan memanjakan pengunjung dengan berbagai hidangan khas Imlek seperti waxed duck, dendeng manis, kue-kue serta hamparan bunga segar dan dekorasi tradisional.

Untuk melihat pertunjukan budaya baik dari dalam maupun luar negeri, sambangilah Kreta Ayer Square, di mana Anda juga bisa mengunjungi Buddha Tooth Relic Temple yang agung dan Trishaw Parks yang indah.

Sementara itu, di Hong Kong gegitu banyak variasi acara Imlek. Ada parade pada malam hari menyambut Imlek yang disebut Chinese New Year Night Parade. Isinya adalah parade grup lokal dengan marching band.
Lalu ada pesta kembang api di Victoria Harbour dan New Year Flower Market di Victoria Park dan Fa Hui Park. Pesta bunga ini berlangsung sejak akhir Januari hingga awal Februari.

Masih ada pula Chinese New Year Horse Riding di Sha Tin Racecourse. Kompetisi balap kuda ini digelar karena ada kepercayaan bahwa keberuntungan pada Tahun Baru dimulai dengan bertaruh untuk kuda favorit mereka.

Satu hari menjelang Imlek, penduduk Hong Kong selalu datang ke flower market yang dibuka di sejumlah tempat. Membeli bunga menjadi tradisi masyarakat setempat dalam menyambut pergantian tahun. Beberapa bunga menjadi simbol keberuntungan bagi masyarakat etnis China.

Pada malam pertama Tahun Baru, penduduk Hong Kong berkumpul di sekitar kawasan Hong Kong Cultural Centre hingga New World Centre di Tsim Sha Tsui untuk menyaksikan parade budaya.

Parade ini diikuti 35 peserta dari Hong Kong dan luar Hong Kong. Keesokan harinya, giliran pesta kembang api digelar. Kali ini massa berkumpul di kawasan Victoria Harbour agar bisa menyaksikan keindahan kembang api itu dari dekat. Otoritas Hong Kong sudah menetapkan dua atraksi tersebut sebagai agenda tetap perayaan Chinese New Year setiap tahun.

Tahun Baru Imlek tidaklah lengkap tanpa kembang api. Rasakanlah serunya semangat dan energi dalam acara hitung mundur menuju Tahun Kelinci 2011 di sepanjang Eu Tong Sen Street dan New Bridge Road. Malam akan berpuncak dengan petasan yang spektakuler dan kembang api yang indah, menandai awal Tahun Baru Imlek.

151 Perusahaan Terkait Gayus Diperiksa Ulang



Ditjen Pajak memeriksa ulang kasus pajak 151 perusahaan yang pernah ditangani Gayus Tambunan. Diteliti kembali apakah ada aturan yang dilanggar saat ditangani Gayus.

"Sedang dalam proses pemeriksaan, mau dilihat lah bagaimana kaitannya dengan Gayus," kata Dirjen Pajak Fuad Rahmani di Kemenkeu, Rabu (2/2/2011) malam.
Namun, menurut Fuad, selain Pajak, pihak kepolisian juga melakukan penelitian untuk dicari tahu ranah pidananya.

"Meneliti sejauh mana kebenaran apa yang dikatakan Gayus, jadi lebih baik kita melihatnya begitu. Saya serahkan saja kepada tim penyidik tim penelitinya," urainya.

Menurut Fuad, dalam melakukan penelitian itu, tentu harus menganut prinsip praduga tidak bersalah.

"Ini kan belum jelas yang dimaksud oleh Gayus. 151 Perusahaan ini kaitannya gimana. Ini  direview, dilihat. Ini yang mau dilihat kaitannya dengan Gayus, karena Gayus menyebut nama-nama itu ," imbuhnya.

Gayus diketahui menangani langsung 44 perusahaan dalam urusan pajak. Gayus, total bersama rekannya di Ditjen Pajak menangani 151 perusahaan. Diduga Gayus melakukan praktek tak wajar terkait urusan pajak dengan sejumlah perusahaan. Kini kasusnya pun tengah diteliti.

Tahun Kelinci Kayu di 2011



Masyarakat Tionghoa merayakan tahun baru Imlek. Dimana di tahun 2010 dengan sio Macan akan berganti ke sio Kelinci Kayu di 2011.

Berbagai macam pendapat pun bermunculan dengan makna sio Kelinci Kayu tersebut. Salah satunya dari Pengurus Yayasan Wihara Dharma Bhakti atau Petak Sembilan, Jakarta Barat. Mereka menilai, sio ini keberuntungan sekaligus kehati-hatian."Di 2011 ini, sionya Kelinci Kayu. Jadi, sio kelinci ini kan saatnya mencari keuangan, kalau kayu itu gampang lapuk. Jadi kelinci kayu itu harus lebih berhati-hati lagi karena segala sesuatunya (keuangan) tidak bertahan lama jika tidak digunakan dengan benar," ujar Koordinator Wihara Dharma Bhakti, Henky Halim kepada wartawan di kantornya, Jakarta Barat, Rabu (2/2/2011).







Oleh karenanya, Henky menghimbau masyarakat berhati-hati dalam mengelola keuangan. "Tetapi jika mereka pandai mengatur keuangan maka segala sesuatunya akan berdampak baik rezekinya," tambahnya.
 

FREE HOT VIDEO 1 | HOT GIRL GALERRY 1

FREE HOT VIDEO 2 | HOT GIRL GALERRY 2

FREE HOT VIDEO 3 | HOT GIRL GALERRY 3

FREE HOT VIDEO 4 | HOT GIRL GALERRY 4

FREE HOT VIDEO 5 | HOT GIRL GALERRY 5

FREE HOT VIDEO 6 | HOT GIRL GALERRY 6

FREE HOT VIDEO 7 | HOT GIRL GALERRY 7

FREE HOT VIDEO 8 | HOT GIRL GALERRY 8

FREE HOT VIDEO 9 | HOT GIRL GALERRY 9

FREE HOT VIDEO 10|HOT GIRL GALERRY 10

FREE HOT VIDEO 11|HOT GIRL GALERRY 11