Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts
Showing posts with label Pengetahuan. Show all posts

Tuesday, March 15, 2011



Menjadi teman berbincang yang menyenangkan bisa dibilang susah-susah gampang. Apalagi dengan orang yang baru dikenal. Itu bukti bahwa tidak semua orang betul-betul menguasainya, walau sebenarnya hampir setiap waktu tak lepas dari aktivitas komunikasi dengan orang lain.

Lalu, bagaimana menjadi teman berbincang yang baik dan menyenangkan? Berikut tips dari The Art Of Conversation yang dikutip oleh laman Yahoo! Shine.

1. Hindari detail pembicaraan yang tidak penting
Terkadang dalam sebuah perbincangan seru, Anda akan merasa terpojok terhadap pertanyaan-pertanyaan yang mendetail mengenai diri Anda atau sebuah kasus. Jika Anda menganggap hal tersebut tidak penting untuk dibicarakan, Anda tidak harus menjelaskannya. Namun, jangan pernah mengalihkan perbincangan karena akan mengubah suasana komunikasi yang telah tercipta.

2. Jangan menanyakan pertanyaan lain jika pertanyaan sebelumnya belum selesai dijawab
Jika Anda menanyakan pertanyaan mengenai salah satu sisi kehidupan dari lawan bicara Anda, jangan langsung loncat pada topik pembicaran lain mengenai diri Anda sebelum hal tersebut terjawab. Selain akan membuat Anda terlihat egois, lawan bicara Anda pun akan malas melanjutkan perbincangan dengan Anda.

3. Jangan memotong seseorang yang sedang berbicara
Ceritakan hal yang ingin Anda perbincangkan dengan jelas dan tidak bertele-tele, serta jangan pernah memotong lawan bicara. Dengan begitu Anda memberikan kesempatan pada lawan bicara Anda untuk mengutarakan pendapatnya. Perbincangan seru dua arah pun akan mudah terbentuk.

4. Jangan bertentangan, khususnya jika hal tersebut tidak penting
Perbincangan tidak akan pernah luput dari hal-hal yang bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut seseorang. Namun, jangan pernah ngotot jika hal tersebut tidaklah penting untuk dibicarakan.

5. Jangan menguasai perbincangan
Tanyakan pertanyaan untuk mengetahui kesamaan di antara kalian. Jangan pernah egois dalam sebuah perbincangan. Perbincangan dua arah antara kalian akan membuat perbincangan semakin seru, dan Anda pun akan menemukan banyak kesamaan dengan lawan berbicara Anda.

6. Jangan selalu menjadi pahlawan dari setiap cerita
Bangunlah perbincangan yang seimbang. Jangan selalu bercerita tentang Anda, kehidupan Anda, teman Anda, dan apapun mengenai Anda.

7. Pilihlah topik sesuai keinginan bersama
Bacalah topik yang menarik untuk diperbincangkan dengan lawan bicara Anda. Jangan berbicara tentang politik jika Anda mengetahui lawan bicara Anda bukanlah orang politik.

8. Jadilah pendengar yang baik
Dengan menjadi pendengar yang baik, Anda dapat membangun topik-topik perbincangan yang seru dengan lawan bicara Anda.

9. Perbincangan harus seharmoni dengan lingkungan
Perhatikan keadaan sekitar, terkadang kondisi di sekitar kalian bisa menjadi topik yang menarik untuk diperbincangkan.

10. Jangan terlalu membesar-besarkan cerita
Ceritakan sebuah cerita sesuai fakta yang ada. Gunakan nada bicara dan ekspresi yang sesuai unuk menggambarkan cerita tersebut.

Sunday, March 13, 2011

Penanganan Handphone Yang Jatuh Ke Dalam Air



Handphone jatuh ke dalam air adalah suatu kejadian yang sangat tidak kita inginkan, namun bila itu terjadi anda mungkin saja langsung shock melihat ponsel baru favorit Anda tenggelam di dasar hot tub, pantai atau bahkan toilet atau terendam kedalam air. 

Tetapi jika Anda menyelamatkan dengan cepat handset Anda, masih ada kemungkinan bisa berfungsi lagi. Tapi jika Anda bertindak dengan tepat.


Zack Stern dari PC World akan menjelaskan langkah-langkahnya:

1. Lepas baterai secepatnya. Jika ponsel masih dalam keadaan online, jangan ragu untuk segera mematikannya. Jika baterai tidak bisa dengan mudah dilepaskan, setidaknya segera matikan secepat mungkin. Keluarkan SIM card-nya juga.
2. Jika sudah melepas sumber tenaganya, Anda kemudian bisa melanjutkan untuk melepaskan bagian-bagian ponselnya. Lepaskan pelindung plastiknya, kalau ada yang memakai sekrup gunakan obeng yang dipakai kacamata untuk membukanya. Coba lihat di balik stiker jika ada sekrup yang tidak terlihat.

3. Cuci ponselnya, terutama jika tercelup ke air asin atau berklorin, yang mana bisa lebih mudah menyebabkan konsleting dan karat daripada air bersih. Gunakan cairan pembersih rangkaian elektronika untuk mencuci dalamnya. Sebagai alternatif, Anda bisa menggunakan alkohol.

4. Angin-anginkan ponsel selama beberapa jam di jendela yang terkena sinar matahari atau daerah hangat lainnya. Jangan gunakan hair dryer, karena panas yang berlebihan dapat menyebabkan kerusakan yang lebih parah. Kemudian masukkan ponsel ke dalam mangkuk atau kantung plastik yang berisi penuh beras yang belum dimasak. Tutup mangkuk rapat-rapat dengan bungkus plastik atau jika menggunakan kantung plastik pastikan itu bisa dibuka tutup. Beras akan menyerap kelembaban dan membantu proses penguapan. Hindari sinar matahari langsung untuk mencegah terjadinya pengembunan. Biarkan ponsel dalam keadaan tertutup itu setidaknya beberapa hari. Jika benar-benar perlu menelpon, gunakan SIM card ke handset lain.

5. Angkat ponsel dari mangkuk atau kantung plastik. Gunakan kaleng yang berisi udara terkompresi untuk secara lembut meniup debu peninggalan dari beras. Tekan tombolnya dalam beberapa rangkaian tiupan yang yang cepat, jangan terus menekannya. Pasang kembali ponsel dan Sim Card. Kemudian coba hidupkan.


6. Jika ponsel tidak mau hidup, kemungkinan Anda kurang beruntung. SIM card masih menyimpan contact Anda dan bisa Anda pindah ke ponsel yang baru. Atau coba bawa ponsel rusak Anda itu ke teknisi, kemungkinan contact masih bisa diselamatkan.

Friday, March 11, 2011

Mengenal Tanda-tanda Kedatangan Tsunami





BENCANA tsunami umumnya banyak merenggut korban jiwa. Peringatan dini bagi masyarakat menjadi kebutuhan urgen dan niscaya. Meski teknologi relatif bisa mendeteksi gempa dan tsunami, ada baiknya Anda mengenali tanda-tanda, sebelum tsunami menerjang.

Tsunami adalah serangkaian gelombang yang dipicu tanah longsor atau gempa bumi besar, baik yang terjadi di darat maupun di lautan. Gelombang tsunami dapat menhentak lima menit hingga sejam, pascalongsor atau gempa bumi.


Apa saja sinyal datangnya bencana tsunami? Sejatinya alam bisa memberi tanda, sebelum terjadi bencana. Misalnya, gerakan angin yang tak biasa, tekanan udara atau cuaca ekstrem dan perilaku hewan yang berubah.

Kaum ilmuwan berteori, hewan mampu menangkap getaran-getaran atau perubahan tekanan udara di sekitar mereka yang tak dapat dilakukan manusia.

"Saya tidak berpikir bahwa ini indera keenam. Setidaknya tidak ada yang dapat kita ukur saat ini," kata Direktur Penelitian Mamalia Laut di Wildlife Conservation Society yang berbasis di Bronx Zoo, New York City, Diana Reiss PhD, kemarin.

Beberapa kelelawar yang aktif di malam hari, dan biasanya tidur di siang hari, menjadi sangat aktif setengah jam, sebelum gelombang tsunami datang.

Di Sri Lanka dan Thailand ada kisah unik tentang gajah-gajah berlari ke bukit satu jam, sebelum tsunami tahun 2004. Ketika itu tsunami menghancurkan desa dan merenggut sekitar 150.000 nyawa di kedua negara itu.

Selain tanda alamiah, Anda perlu memperhatikan sinyal kedatangan bencana tsunami berikut:

Gempa Bumi

  • Jika Anda tinggal di dekat pantai, sebaiknya berhati-hati, apabila terjadi gempa bumi. Tsunami menerjang, karena adanya gempa bumi yang terjadi di bawah atau dekat laut.
  • Tak hanya gempa di daerah Anda, tetapi di seluruh dunia. Gempa ribuan kilometer jauhnya dapat menyebabkan potensi tsunami yang mematikan di daerah Anda.
     

Suara Gemuruh

  • Banyak korban tsunami telah mengatakan bahwa datangnya gelombang tsunami diawali suara bergemuruh keras, mirip suara kereta barang.

Air Laut Turun

  • Jika ada penurunan air laut yang cepat, dan bukan waktu air laut surut, segeralah mencari tempat perlindungan yang tinggi.
  • Sebelum terjadi gelombang tsunami, air laut lebih dulu surut dengan cepat, kemudian kembali dengan kekuatan sangat besar.
     

Gelombang Pertama

  • Gelombang tsunami pertama tidak selalu yang paling berbahaya, sehingga tetap mendekatkan diri dari garis pantai sampai keadaaan benar-benar aman.
  • Jangan berasumsi karena tsunami kecil di satu tempat, kecil pula pada daerah lain. Ukuran gelombang tsunami bervariasi dan tak sama di semua lokasi.
  • Gelombang tsunami bisa melakukan perjalanan melalui sungai-sungai yang terhubung laut.
     

Saturday, February 5, 2011

Mengenal Hypno-Birthing Dalam Proses Melahirkan



Hypno-birthin
g adalah upaya alami menanamkan niat atau swasugesti kepikiran bawah sadar untuk menghadapi persalinan dengan tenang dan sadar.

Hypno-birthing menggunakan teknik relaksasi yang dalam sehingga ibu hamil mampu memprogram ulang bahwa sesungguhnya melahirkan adalah pengalaman yang penuh dengan kebahagiaan, nyaman dan lancar.




"Prinsip hypno-birthing sama dengan hypnotherapy, yaitu dengan memperdaya energi jiwa bawah sadar dengan mengistirahat energi jiwa sadar," jelas Lanny Kuswandi, penulis dan pengembang Hypno-Birthing di Indonesia, dalam acara Seminar Interaktif Hypno-Birthing di Apartemen Casa Grande Residende, Jakarta, Sabtu (5/2/2011).

Menurut Lanny, hipnotis atau dalam hal ini hypno-birthing bukanlah hal yang magic, tetapi logis dan dapat dijelaskan secara ilmiah.

Pada saat melakukan hypno-birthing, lanjut Lanny, ibu hamil diajak untuk relaksasi, baik otot, napas dan pikiran, serta diberikan sugesti-sugesti positif tentang proses persalinan alami yang tidak sakit.

"Pikiran bawah sadar berperan 82 persen terhadap fungsi diri. Rekaman di pikiran bawah sadar inilah yang mempengaruhi sakit tidaknya proses melahirkan," jelas Lanny.

Lanny menjelaskan biasanya hypno-birthing harus didamping oleh trainer yang terlatih. Cara-cara melakukan relaksasi saat hypno-birthing, yaitu sebagai berikut:

  1. Ibu hamil di tempatkan pada ruangan dan suasana yang tenang
  2. Ditunjang dengan menggunakan musik untuk mempercepat dan menunjang relaksasi
  3. Ditambah dengan aromaterapi
  4. Dipandu dengan trainer untuk melakukan relaksasi otot, napas dan pikiran.
  5. Setelah si ibu terlihat tenang dan rileks, maka trainer bisa memberikan sugesti-sugesti atau niat positif tentang persalinan.

"Hypno-birthing bisa dilakukan sedini mungkin sejak awal kehamilan. Jadi ibu tidak hanya mempersiapkan nutrisi saja, tetapi juga mental dan spiritual," lanjut Lanny.

Pada trimester pertama, hypno-birthing memiliki manfaat sebagai berikut:


  1. Meningkatkan ketenangan diri yang bermanfaat untuk kesehatan sel-sel pada tubuh ibu dan janin.
  2. Mengurangi rasa mual, muntah, pusing dan lainnya.
  3. Mencegah depresi pasca persalinan

Sedangkan manfaat hypno-birthing pada tahap trimester selanjutnya adalah:

  1. Mengajarkan relaksasi untuk meminimalkan stres serta ketakutan, panik selama persalinan sehingga tidak menyebabkan trauma untuk ibu dan bayinya.
  2. Dapat menghilangkan dan meminimalkan keinginan untuk menggunakan obat-obatan penghilang rasa sakit saat persalinan
  3. Membantu untuk mengatasi pada pasien dengan hipertensi
  4. Membantu letak janin dengan teknik komunikasi
  5. Menghilangkan keletihan yang berlebihan setelah proses persalinan
  6. Mempercepat masa pemulihan pasca persalinan
  7. Mengurangi risiko terjadi komplikasi dalam persalinan





Hypno-birthing juga bermanfaat untuk janin, yaitu:

  1. Membantu menjaga suplai oksigen kepada bayi selama proses persalinan
  2. Meningkatkan ikatan batin ibu terhadap bayi dan suami
  3. Pada saat lahir biasanya bayi lebih tenang (tidak mudah rewel)
  4. Mencegah persalinan prematur
 

Friday, February 4, 2011

Ketentuan Pencatatan Perkawinan Dan Pelaporan Akta Perkawinan Luar Negeri

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI


NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN
PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang  :  bahwa untuk melaksanakan tertib administrasi kependudukan terhadap pelaporan dan pencatatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pencatatan Perkawinan dan Pelaporan Akta yang Diterbitkan oleh Negara Lain;

Mengingat    :  1.   Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2.   Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhsr dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tontang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4674);
4.   Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
5.   Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentangPeraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3050);
6.   Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
7.   Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.   Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENCATATAN PERKAWINAN DAN PELAPORAN AKTA YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.   Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
2.   Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.   Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
4.   Pencatatan Sipil adalah Pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.
5.   Pelaporan Perkawinan Melampaui Batas Waktu adalah pelaporan perkawinan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang melampaui 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
6.   Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Kependudukan dan Pencatatan Sipil, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2
Ruang Lingkup pencatatan perkawinan dan pelaporan akta pencatatan sipil yang diterbitkan oleh negara lain meliputi:
a.   perkawinan yang melampaui batas waktu;
b.   perkawinan yang ditetapkan pengadilan;
c.   perkawinan Warga Negara Asing; dan
d.   akta yang diterbitkan oleh negara lain.

BAB III
PELAPORAN DAN PENCATATAN PERKAWINAN
MELAMPAUI BATAS WAKTU

Pasal 3
Pelaporan dan pencatatan perkawinan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat terjadinya perkawinan.


Pasal 4
(1) Persyaratan pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, bagi Penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b.   Kartu Keluarga;
c.   KTP Suami dan Isteri;
d.   Pas Photo Suami dan Isteri berdampingan, ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar;
e.   Kutipan Akta kelahiran Suami dan Isteri; dan
f.    Akta Perceraian bagi yang telah bercerai atau Akta Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.
(2) Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus mendapatkan legalisasi dari pemuka agama/pendeta atau penghayat kepercayaan di tempat terjadinya perkawinan.
(3) Legalisasi atas Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 1 (satu) minggu.

Pasal 5
Pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilengkapi dengan:
a.   paspor bagi suami atau isteri orang asing;
b.   izin kedutaan bagi suami atau isteri orang asing;
c.   izin dari Kedutaan Besar; dan
d.   dokumen keimigrasian.

Pasal 6
Pencatatan atas pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dilakukan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.   Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 pada ayat (2) dan ayat (3);
b.   Surat Keterangan Tempat Tinggal;
c.   Pas Photo Suami dan Isteri;
d.   Kutipan Akta kelahiran Suami dan Isteri;
e.   Paspor bagi Suami atau Isteri orang asing; dan
f.    Izin kedutaan bagi Suami atau Isteri orang asing atau Akta Perceraian bagi yang telah bercerai atau Akta Kematian atau Surat Keterangan kematian bagi yang pasangannya telah meninggal dunia.

Pasal 7
(1) Pelaporan dan pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan tata cara:
a.   pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan persyaratan;
b.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
c.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
d.   Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
e.   suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat domisilinya.
(2) Pencatatan perkawinan bagi orang asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dan Izin Tinggal Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8
Penduduk yang telah melaporkan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasa! 3 harus mengajukan perubahan dokumen kependudukan di tempat domisili.

Pasal 9
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan, pencatatan perkawinan dilakukan setelah adanya penetapan pengadilan.

BAB IV
PENCATATAN PERKAWINAN
YANG DITETAPKAN PENGADILAN

Pasal 10
(1) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dilaporkan oleh penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat diterbitkannya penetapan pengadilan.
(2)  Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a.   Salinan Penetapan Pengadilan yang dilegalisir;
b.   KTP suami dan isteri;
c.   Pas foto suami dan isteri;
d.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri; dan
e.   Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.

Pasal 11
Tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan sebagai berikut:
a.   pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;
b.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
c.   Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan;
d.   Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan isteri.

BAB V
PENCATATAN PERKAWINAN WARGA NEGARA ASING

Pasal 12
(1) Perkawinan Warga Negara Asing yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perkawinan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a.   Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b.   Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
c.   izin dari Perwakilan Negara yang bersangkutan bagi suami dan isteri;
d.   Paspor bagi suami dan isteri;
e.   KK dan KTP bagi Warga Negara Asing yang telah menjadi penduduk; dan
f.    Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing pemegang KITAS.

Pasal 13
Tata cara pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dilakukan sebagai berikut:
a.   pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan dengan melampirkan persyaratan;
b.   Pejabat Pencatatan Sipil melakukan verifikasi dan validasi kebenaran data;
c.   Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan;
d.   Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf c diberikan kepada masing-masing suami dan isteri.

BAB VI
PELAPORAN AKTA PENCATATAN SIPIL
YANG DITERBITKAN OLEH NEGARA LAIN

Pasal 14
(1) Penduduk WNI yang mempunyai Akta Pencatatan Sipil yang diterbitkan oleh Negara lain, setelah kembali ke Indonesia melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tempat domisili yang bersangkutan.
(2)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi persyaratan:
a.   KK dan KTP;
b.   Bukti pelaporan dari Perwakilan Rl setempat; dan
c.   Kutipan Akta Pencatatan Sipil.

Pasal 15
(1) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pelaporan berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2) Kutipan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud daiam Pasal 14 ayat (2) huruf c, tidak dilakukan penambahan catatan.
(3)  Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pemutakhiran data kependudukan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2010
MENTERI DALAM NEGERI,
Ttd
GAMAWAN FAUZI

Thursday, February 3, 2011

TATACARA MENGAJUKAN GUGATAN CERAI DI PENGADILAN AGAMA


A. KATA-KATA HUKUM YANG DIGUNAKAN DALAM PENGADILAN 
  • Gugatan Cerai, adalah tuntutan hak ke pengadilan (bisa dalam bentuk tulisan atau lisan) yang diajukan oleh seorang istri untuk bercerai dari suaminya.
  • Penggugat, adalah istri yang mengajukan gugatan perceraian, dalam hal ini adalah anda.
  • Mediasi, adalah upaya penyelesaian perkara secara damai melalui juru damai/penengah yang dilakukan di luar persidangan.
  • Mediator, adalah sebutan untuk orang yang menjadi juru damai/penengah.
  • Pernikahan yang Sah, adalah pernikahan yang dilakukan menurut agama dan dicatatkan di KUA.
  • Domisili, adalah alamat tempat tinggal berdasarkan KTP, namun bisa didasarkan pada surat keterangan pindah dari RT/Kelurahan jika anda pindah ke tempat lain.
  • Alasan yang sah, adalah alasan yang benar secara hukum, misalnya: pergi untuk mencari nafkah, tugas negara, terpaksa, dsb.

B. HAL-HAL YANG PERLU ANDA KETAHUI
  • Siapa yang bisa mengajukan Gugat Cerai?
        Yang bisa mengajukan Gugat Cerai adalah istri yang sudah melangsungkan pernikahan yang sah (dibuktikan dengan surat nikah) dan hendak mengakhiri perkawinan melalui Pengadilan.
  • Ke mana Mengajukan Gugat Cerai?
        Jika pernikahan anda di catatkan di KUA, maka Gugatan diajukan ke Pengadilan Agama di wilayah kabupaten yang sama dengan tempat tinggal anda.
       Jika pernikahan anda dicatatkan di KUA dan anda saat ini bertempat tinggal di Aceh, maka Gugatan diajukan ke Mahkamah Syariah yang terdekat dari tempat tinggal anda.
  • Kapan anda bisa mengajukan Surat Gugatan?
        Anda bisa mengajukan gugatan setiap saat pada jam kerja dan hari kerja Pengadilan. Biasanya Pengadilan dibuka pada hari Senin sampai hari Jumat dan mulai pukul 08.00 hingga 16.30.
  • Apa Alasan yang Dapat digunakan untuk Mengajukan Gugatan?
         Alasan yang dapat dijadikan dasar gugatan perceraian anda di Pengadilan Agama antara lain:
a. Suami berbuat zina, pemabuk, pemadat, penjudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Suami meninggalkan anda selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa ada izin atau alasan yang sah. Artinya, suami dengan    sadar dan sengaja meninggalkan anda.
c. Suami dihukum penjara selama (lima) 5 tahun atau lebih setelah perkawinan dilangsungkan;
d. Suami bertindak kejam dan suka menganiaya anda, sehingga keselamatan anda terancam;
e. Suami tak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami karena cacat badan atau penyakit;
f. Terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus tanpa kemungkinan untuk rukun kembali;
g. Suami melanggar taklik-talak yang dia ucapkan saat ijab-kabul;
h. Suami beralih agama atau murtad yang mengakibatkan ketidakharmonisan dalam keluarga.
  • Apakah Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada Orang Lain?
        Pengajuan Gugatan anda bisa diwakilkan kepada orang lain, dengan menggunakan kuasa. Kuasa ada 2 macam, yaitu :
a. Kuasa hukum dari pengacara/ advokat
b. Kuasa dari keluarga (kuasa insidentil)
Dalam hal anda menggunakan kuasa insidentil, ada beberapa hal yang harus diperhatikan:
a. Anda harus mengajukan permohonan izin kuasa insidentil kepada Ketua Pengadilan (Lihat format permohonan di Lampiran II)
b. Yang boleh menjadi kuasa insidentil adalah saudara atau keluarga yang ada hubungan darah, paling jauh hingga derajat ketiga. Misalnya; satu derajat ke bawah (anak anda), ke samping (saudara kandung anda), atau ke atas (orang tua anda)
c. Seseorang hanya diperbolehkan menjadi kuasa insidentil satu kali dalam 1 tahun.
d. Penggugat dan Kuasa Insidentil harus menghadap ke Ketua Pengadilan Agama secara bersamaan.
e. Pengadilan Agama akan mengeluarkan surat izin kuasa insidentil.

C. PENDUKUNG GUGATAN CERAI

    Untuk mendukung gugatan cerai, anda harus menyiapkan Surat-surat dan Saksi-saksi yang akan dijadikan alat bukti untuk menguatkan gugatan cerai anda.
Surat-surat yang Harus Disiapkan adalah :
• Buku Nikah Asli
• KTP Asli
• Akta kelahiran anak-anak (jika anda punya anak) Asli
• Surat Kepemilikan harta jika berkaitan dengan harta gono-gini, misalnya BPKB, Sertifikat Rumah, dst (jika ada).
• Surat visum dokter atau yang surat-surat lainnya yang diperlukan (jika ada).
   Surat-surat tersebut difotokopi, dan fotokopinya harus dimeteraikan di kantor pos setempat. Untuk setiap jenis surat, diberi satu meterai seharga Rp 6.000.
   Fotokopi dari surat-surat harus anda serahkan ke Majelis Hakim sebagai alat bukti, sementara surat-surat yang asli hanya anda tunjukan dan kemudian dibawa pulang kembali. Kecuali Buku Nikah yang asli tetap disimpan di Pengadilan.

   Saksi-saksi yang Harus Disiapkan adalah :
• Saksi-saksi terdiri dari paling sedikit 2 orang
• Saksi boleh berasal dari keluarga, tetangga, teman atau orang yang tinggal di rumah anda
• Saksi harus mengetahui (mendengar dan melihat) secara langsung peristiwa terkait dengan gugatan cerai anda
• Saksi haruslah orang yang sudah dewasa (sudah 18 tahun atau sudah menikah)
Saksi-saksi harus dihadirkan untuk diperiksa oleh Majelis Hakim pada sidang berikutnya yaitu saat sidang pembuktian.

D. LANGKAH-LANGKAH MENGAJUKAN GUGAT CERAI
Langkah 1. Cari Informasi
• Sebelum anda mengajukan gugatan cerai, ada baiknya anda mencari informasi mengenai proses mengajukan gugatan cerai terlebih dahulu agar anda yakin apa yang anda lakukan sudah tepat.
• Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pengajuan gugatan cerai, anda dapat langsung ke bagian meja informasi di Pengadilan setempat, atau telepon, membuka website, menghubungi LSM terdekat.
Langkah 2. Datang ke Pengadilan
• Setelah anda yakin ke Pengadilan mana anda harus datang untuk mengajukan gugatan, datanglah ke Pengadilan dengan membawa surat gugatan cerai sesuai dengan format terlampir (lihat lampiran I).
• Jika anda menggunakan Kuasa Hukum, Anda dapat meminta Kuasa Hukum untuk membuat Surat Gugatan atas nama anda.
• Jika anda penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan.
Langkah 3. Mengajukan Surat Gugatan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan
• Serahkan Surat Gugatan yang sudah anda siapkan kepada Pejabat Kepaniteraan di Pengadilan.
Langkah 4. Membayar Biaya Panjar Perkara
• Pada hari yang sama setelah anda menyerahkan Surat Gugatan kepada Kepaniteraan, Kepaniteraan akan menaksir biaya perkara yang dituangkan dalam Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM).
• Anda akan diminta membayar Biaya Panjar Perkara di bank yang ditunjuk oleh Pengadilan.
• Simpan tanda pembayaran (yang dikeluarkan oleh bank) dan serahkan kembali tanda pembayaran tersebut kepada Pengadilan, karena akan dilampirkan untuk pendaftaran perkara.
• Apabila anda tidak mampu membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan Permohonan Prodeo kepada Ketua Pengadilan (Lihat Panduan Prodeo).
Panjar Biaya Perkara:
a. Biaya perkara dibayar pada saat pendaftaran sebagai panjar biaya perkara. Akan diperhitungkan pada saat pembacaan putusan (lihat point d di bawah ini)
b. Ketentuan panjar biaya perkara ditetapkan oleh ketua pengadilan, disesuaikan radius/jarak antara domisili anda dengan Kantor Pengadilan. Sehingga biaya perkara antara masing-masing orang bisa berbeda.
c. Panjar biaya perkara terdiri dari: Biaya Pendaftaran, Proses, Pemanggilan, Redaksi, Meterai dan Biaya lain yang berkaitan dengan pemeriksaan setempat, penyitaan, bantuan panggilan melalui Pengadilan lain.
d. Penghitungan besarnya biaya perkara akan dicantumkan dalam isi putusan.
Biaya perkara tersebut akan diambil dari panjar yang sudah anda bayarkan pada saat pendaftaran. Jika masih ada sisa panjar biaya perkara, maka uang sisa akan dikembalikan kepada Anda.
Langkah 5. Nomor Perkara
• Setelah membayar panjar biaya perkara, Anda akan mendapatkan nomor perkara. 
Langkah 6. Menunggu Hari Sidang
• Dalam waktu 1-2 hari sejak mendaftarkan gugatan, Ketua Pengadilan menetapkan Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Ketua Majelis Hakim yang ditunjuk, segera menetapkan hari sidang.
• Atas dasar penetapan hari sidang (PHS), juru sita memanggil anda dan suami untuk menghadiri sidang. Surat Panggilan tersebut harus anda terima sekurangkurangnya 3 hari sebelum hari persidangan.
• Surat panggilan sidang untuk anda harus diserahkan di tempat tinggal anda. Surat panggilan sidang untuk suami akan diserahkan kepada suami di tempat tinggalnya. Jika anda atau suami tidak sedang berada di rumah, maka Juru sita akan menitipkan surat panggilan sidang kepada Kepala Desa/ Lurah di tempat anda atau suami tinggal. 
Langkah 7. Menghadiri Sidang
• Pada hari sidang yang dicantumkan dalam surat panggilan, Anda dan Suami harus hadir di pengadilan. Anda akan dipanggil masuk ke ruang sidang sesuai urutan kehadiran.

E. ISI GUGATAN CERAI
a. Identitas para pihak (Anda dan suami) terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), umur, pendidikan terakhir, pekerjaan, tempat tinggal.
b. Dasar atau alasan gugatan, berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan anda dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada (misalnya: lahirnya anakanak), hingga munculnya ketidakcocokan antara anda dan suami yang mendorong
terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
c. Tuntutan/permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang anda minta agar dikabulkan oleh hakim. Seperti:
• Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
• Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan tergugat putus karena perceraian
• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada Penggugat selama tiga bulan sebesar Rp____;
• Menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada Penggugat
• Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak melalui Penggugat sebesar Rp........setiap bulan; 
• Menghukum Tergugat membayar biaya pemeliharaan (jika anak belum dewasa) terhitung sejak....sebesar Rp....per bulan sampai anak mandiri/dewasa;
• Menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gono-gini) berupa______ 
• Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh bagian separuh dari harta bersama.
• Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing
• Menghukum Penggugat membayar biaya perkara ….. dst

F. PROSES PERSIDANGAN
1. Majelis Hakim memeriksa identitas Anda dan suami
2. Jika Anda dan suami hadir, maka Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami, baik langsung maupun melalui proses mediasi.
3. Majelis Hakim berusaha mendamaikan anda dan suami dalam setiap kali sidang, namun anda punya hak untuk menolak untuk berdamai dengan suami.
4. Anda dan suami boleh memilih mediator yang tercantum dalam daftar yang ada di Pengadilan tersebut.
a. Jika mediator adalah hakim, maka anda tidak dikenakan biaya. Jika mediator bukan hakim, anda dikenakan biaya.
b. Mediasi bisa dilakukan dalam beberapa kali persidangan.
c. Jika mediasi menghasilkan perdamaian, maka anda diminta untuk mencabut gugatan.
d. Jika mediasi tidak menghasilkan perdamaian, maka proses berlanjut ke persidangan dengan acara pembacaan surat gugatan, jawab menjawab antara anda dan suami, pembuktian, kesimpulan, musyawarah Majelis Hakim dan Pembacaan Putusan

G. PERTANYAAN UNTUK MEMASTIKAN




Isilah pertanyaan-pertanyaan berikut ini untuk memastikan bahwa anda sudah melakukan semua yang diperlukan, agar proses sidang anda lancar. Jika anda menjawab “sudah”, maka gunakan tanda contreng (?)
NO. PERTANYAAN
1. Apakah anda sudah memastikan bahwa surat gugatan anda masuk ke pengadilan yang tepat?
2. Apakah anda sudah memastikan identitas anda dan suami di dalam surat gugatan benar dan lengkap?
3. Apakah anda sudah memastikan keterangan mengenai pencatatan perkawinan anda (di KUA) yang anda terangkan dalam surat gugatan sudah benar?
4. Apakah anda sudah memastikan bahwa keterangan anda dalam surat gugatan tentang peristiwa yang anda alami sudah urut secara waktu (tanggal perkawinan, tempat kediaman bersama, jumlah anak, lamanya hidup rukun, mulai terjadi pertengkaran, mulai pisah ranjang, pisah rumah, dan seterusnya)?
5. Apakah anda sudah menjelaskan dalam surat gugatan bahwa anda dan suami sudah pernah mencoba untuk berdamai di tingkat keluarga (jika ada)?
6. Apakah semua permintaan atau tuntutan anda sudah anda tuliskan dalam surat gugatan?
7. Apakah anda sudah menandatangani surat gugatan yang anda daftarkan ke pengadilan?
8. Apakah anda sudah menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara (SKUM) saat anda mendaftarkan perkara di pengadilan?
9. Apakah anda sudah menerima Surat Panggilan Sidang dari pengadilan?
10. Apakah anda sudah menyiapkan surat-surat yang dibutuhkan untuk persidangan?
11. Apabila anda memiliki surat-surat yang berbahasa asing, apakah anda sudah menerjemahkan surat-surat tersebut ke dalam bahasa Indonesia?
12. Apakah anda sudah mem-fotokopi surat-surat tersebut, menempelkan materai di setiap fotokopi surat, dan kemudian meminta pengesahan di Kantor Pos setempat?
13. Apakah anda memiliki 2 orang saksi yang benar-benar melihat dan mendengar secara langsung permasalahan anda dan suami?
14. Apakah anda sudah menghubungi saksi-saksi tersebut dan meminta kesediaan mereka untuk menjadi saksi dalam persidangan anda?
 

FREE HOT VIDEO 1 | HOT GIRL GALERRY 1

FREE HOT VIDEO 2 | HOT GIRL GALERRY 2

FREE HOT VIDEO 3 | HOT GIRL GALERRY 3

FREE HOT VIDEO 4 | HOT GIRL GALERRY 4

FREE HOT VIDEO 5 | HOT GIRL GALERRY 5

FREE HOT VIDEO 6 | HOT GIRL GALERRY 6

FREE HOT VIDEO 7 | HOT GIRL GALERRY 7

FREE HOT VIDEO 8 | HOT GIRL GALERRY 8

FREE HOT VIDEO 9 | HOT GIRL GALERRY 9

FREE HOT VIDEO 10|HOT GIRL GALERRY 10

FREE HOT VIDEO 11|HOT GIRL GALERRY 11