“Kami sudah memasukkannya ke dalam Undang-undang No 22 tentang Lalu Lintas. Jadi, penghapusan ini memang memungkinkan dilakukan,” kata Bambang S Ervan Kepala Pusat Komunikasi Publik Departemen Perhubungan
Bambang menjelaskan penghapusan three in one bertujuan untuk mengubah sistem pembatasan jalur lalu lintas padat. Sebagai gantinya akan diterapkan road pricing yang kini Rencana Peraturan Pemerintah (RPP)-nya sedang dibahas di tingkat pemerintah pusat.
Dengan kebijakan road pricing, kata dia, setiap mobil berpenumpang kurang atau lebih dari tiga orang yang masuk ke kawasan yang selama ini diberlakukan three in one, maka wajib membayar biaya retribusi.
“Mengenai besaran retribusi, terus apakah nanti pengenaan retribusinya menggunakan elektronik, ERP (electronic road pricing) atau apa namanya, itu nanti terserah pelaksananya,” kata Bambang.
Yang melaksanakan kebijakan baru ini, kata Bambang, nanti adalah Gubernur Jakarta Fauzi Bowo.
Adapun dasar kebijakan road pricing ini adalah Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
“Dengan adanya retribusi, berarti akan ada pemasukan. Nah, nanti harus dikembalikan lagi untuk peningkatan pelayanan angkutan umum. Bukan untuk kepentingan lain,” kata Bambang.
Seperti diketahui, kawasan three in one di Jakarta diberlakukan setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.00 – 19.00. Aturan ini tidak berlaku Sabtu dan Minggu serta libur nasional.
No comments:
Post a Comment