Direktorat lalu lintas Polri terus melakukan pembenahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menerbitkan BPKB jenis baru. Nantinya setiap buku BPKB hanya ada nama satu pemilik, jika ada balik nama maka diganti dengan BPKB baru.
Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama.
BPKB baru berbeda warna dengan yang sebelumnya biru, kali ini warnanya coklat. Selain itu berdimensinya lebih tipis dan dibedakan untuk mobildan sepeda motor. BPKB baru tulisannya tidak bisa dihapus atau digantimenggunakan bahan kimia apa pun.
“ Ini menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akansulit dipalsukan,”ujar Perwira Pengurusan TU BPKB Dirlantas Polda MetroJaya Iptu Petrus Suharjono ketika ditemui di ruangan kantor BPKBMapolda Metro Jaya, Rabu (31/03).
Petrus menambahkan, dengan adanya BPKB baru ini maka BPKB duplikat sudah tidak akan di diterbitkan lagi. BPKB baru ini sudah diterapkan diPolda Metro Jaya mulai tanggal 12 Maret 2010.
“ Namun sekarang hanya baru dilaksanakan untuk kendaraan baru, untuk ganti nama pemilik nantinya menyusul”tutupnya.
Hal ini berbeda dengan model BPKB sebelumnya, karena walaupun sudah ganti nama pemilik namun BPKB masih saja menggunakan yang lama.
BPKB baru berbeda warna dengan yang sebelumnya biru, kali ini warnanya coklat. Selain itu berdimensinya lebih tipis dan dibedakan untuk mobildan sepeda motor. BPKB baru tulisannya tidak bisa dihapus atau digantimenggunakan bahan kimia apa pun.
“ Ini menjawab keluhan dari masyarakat yang mana pemalsuan BPKB semakin marak, sehingga nantinya dengan mengubah bentuk ini, BPKB baru akansulit dipalsukan,”ujar Perwira Pengurusan TU BPKB Dirlantas Polda MetroJaya Iptu Petrus Suharjono ketika ditemui di ruangan kantor BPKBMapolda Metro Jaya, Rabu (31/03).
Petrus menambahkan, dengan adanya BPKB baru ini maka BPKB duplikat sudah tidak akan di diterbitkan lagi. BPKB baru ini sudah diterapkan diPolda Metro Jaya mulai tanggal 12 Maret 2010.
“ Namun sekarang hanya baru dilaksanakan untuk kendaraan baru, untuk ganti nama pemilik nantinya menyusul”tutupnya.
No comments:
Post a Comment