Berita Somasi Sony Corp terhadap seorang blogger Indonesia menjadi Hot Topik di berbagai media online, Facebook dan Berbagai Forum Media Online.
Pihak Sony Corp, perusahaan raksasa elektronik asal Jepang, diketahui telah melayangkan surat somasi pada seorang blogger Indonesia. Apa Dasar permasalahan ini ? Nama blogger itu adalah Sony Arianto Kurniawan. Blogger Indonesia tersebut memiliki situs pribadi yang sesuai dengan namanya sendiri, coba kita lihat , apa pendapat para sahabat ?
Somasi tersebut berisikan : Dua pilihan ?, Melepas nama 'Sony' di situsnya, atau diseret Sony Corp. ke jalur Hukum (Meja Hijau)
Dalam surat somasinya melalui Kantor Kuasa Hukum Hadiputranto, Hadinoto, & Partners, raksasa elektronik asal Jepang itu pada intinya ingin Sony AK untuk menghentikan semua penggunaan nama domain http://www.sony-ak.com miliknya. Sebab yang menggunakan merek 'Sony' dianggap milik Sony Corp.
Menurut saya pribadi, Somasi ini kurang tepat dan tidak akan berhasil dan kurang beralasan, Sebab alasan yang menjadi dasar diajukannya somasi ini kurang kuat dan ini tidaklah akan berhasil. Bila saudara kita Sony AK menolak mungkin perusahaan ini akan mengajukan gugatan atau membawa penyelesaian permasalahan ini melalui mekanisme Hukum. Bila upaya ini mereka tempuh, perlu kita melihat aturan hukum yang mengatur "gugatan".
Hukum Indonesia mengatur Dasar Hukum dan Tata Cara Pengajuan Gugatan :
"Dasar hukum gugatan Perdata adalah Pasal 1365 KUH Perdata “Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan menimbulkan kerugian pada pihak lain wajib baginya mengganti kerugian itu”. Tata cara mengajukan gugatan tuntutan atas ganti kerugian bisa dilakukan dalam bentuk gugatan individual, gugatan perwakilan kelompok (class action), gugatan organisasi (legal standing) maupun gugatan warga negara (citizen law suit)."
Peraturan per undang-undangan lain yang dapat digunakan di dalam permasalahan ini adalah, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
Peraturan per undang-undangan lain yang dapat digunakan di dalam permasalahan ini adalah, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE)
UU ITE, terutama pada bab 6 pasal 23 ayat 1 hingga 3, secara tegas mengatur
1. setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
2. Pemilikan dan penggunaan Nama Domain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada iktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat, dan tidak melanggar hak Orang lain.
3. Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.
Mengacu pada pasal-pasal tersebut, Bagaimana bisa Sony Corp melakukan Somasi terhadap Sony AK, agar dapat melepaskan nama domain yang telah dimiliki sandara Sony-AK.
Sony AK pemilik domain yang dipermasalahkan tidak sedikitpun mempunyai motif ataupun niatan buruk atas pendaftaran nama domain tersebut.
Apakah tidak menjadi pertanyaan bagi kita :
1. Apakah ada tindakan dari Saudara kita Sony Arianto Kurniawan ini yang telah merugikan perusahaan ini, pelanggaran merek seperti apa yang mereka tuduhkan ?
2. Apakah Sony AK, mendapatkan keuntungan pribadi dari kata "Sony" yang telah diklaim seakan-akan hanya boleh digunakan oleh Pihak Sony Corp saja di Dunia ini.
Coba mari kita lihat kembali situs ini, semuanya berisi artikel-artikel berbagi ilmu pengetahuan yang dilakukan secara pribadi oleh Sony Arianto Kurniawan. Sony-AK.com pun jelas-jelas merupakan nama pribadi yang punya domain, dengan huruf A dan K merupakan singkatan dari kata-kata Arianto dan Kurniawan pada namanya. Bila ragu akan kebenarannya coba cek aja akta kelahirannya, KTP - KK dan dokumen2 lain, kan gampang.
Pengaturan International terhadap perselisihan ataupun persengketaan dalam kasus nama domain, dapat diselesaikan melalui pengadilan dan dapat juga diluar pengadilan melalui lembaga Arbritase. Penyelesaian melalui mekanisme luar pengadilan lebih dipilih karena lebih cepat dan tidak mahal.
Mari kita lihat Sisi aturan UDRP (Uniform Domain name Dispute Resolution Procedure) yang sudah diadopsi oleh WIPO, ICANN dan badan-badan arbitrase internasional dan beberapa negara, apakah Indonesia juga sudah mengadopsi ketentuan-ketentuan ini ?.
Ketika seorang pendaftar memilih nama domain, pendaftar harus "menyatakan dan menjamin," antara lain, yang mendaftarkan nama "tidak akan melanggar hak atas atau melanggar hak-hak dari pihak ketiga," dan setuju untuk melanjutkan ke lembaga arbitrase bila ada klaim atau perselisihan dari pihak ke tiga.
Seorang yang membuat pengaduan, dalam acara UDRP diatur harus mampu menunjukkan, membuktikan bahwasanya perbuatan/tindakan dari pihak yang diadukan telah memenuhi tiga unsur :
Pengaturan UDRP adalah suatu proses yang dibentuk oleh Internet Corporation for Assigned Names and Numbers (ICANN) untuk penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pendaftaran internet nama domain. The UDRP saat ini berlaku bagi semua. , Biz. , Com. , Info. , Nama. Net, dan. Org top-level domain, dan beberapa kode negara top-level domain.
Ketika seorang pendaftar memilih nama domain, pendaftar harus "menyatakan dan menjamin," antara lain, yang mendaftarkan nama "tidak akan melanggar hak atas atau melanggar hak-hak dari pihak ketiga," dan setuju untuk melanjutkan ke lembaga arbitrase bila ada klaim atau perselisihan dari pihak ke tiga.
Seorang yang membuat pengaduan, dalam acara UDRP diatur harus mampu menunjukkan, membuktikan bahwasanya perbuatan/tindakan dari pihak yang diadukan telah memenuhi tiga unsur :
1. Nama domain adalah identik atau membingungkan/ mirip dengan merek dagang atau merek di mana pengadu memiliki hak,
2. Pendaftar tidak memiliki hak atau kepentingan-kepentingan sah dalam nama domain,
3. Pendaftar mendaftarkan nama domain dan menggunakannya dengan "itikad buruk."
Dalam UDRP juga dinyatakan dan diatur , terhadap sebuah pengaduan akan ada sebuah panel yang akan mempertimbangkan beberapa faktor non-eksklusif untuk menilai ada tidaknya itikad buruk, seperti :
Dalam UDRP juga dinyatakan dan diatur , terhadap sebuah pengaduan akan ada sebuah panel yang akan mempertimbangkan beberapa faktor non-eksklusif untuk menilai ada tidaknya itikad buruk, seperti :
1. Apakah pendaftar mendaftarkan nama domain terutama untuk tujuan menjual, menyewakan, atau mentransfer nama domain registrasi ke pengadu yang sah adalah pemilik merek dagang atau merek;
2. Apakah pendaftar mendaftarkan nama domain untuk mencegah pemilik merek dagang atau merek mendapatkan nama domain yang sesuai, jika pemilik nama domain telah tampak jelas dalam suatu pola tindakan (perbuatan) ,
3. Apakah pendaftar mendaftarkan nama domain terutama untuk tujuan mengganggu bisnis pesaing;
4. Apakah dengan menggunakan nama domain, pendaftar telah dengan sengaja berusaha untuk menarik dan untuk memperoleh keuntungan komersial, website berbasis pendaftaran dari penggunanya, menciptakan kemungkinan kerancuan dan kebingungan dengan dalam penyampaian informasi keluhan.
Menurut saya pribadi cukup jelas, bahwa alas hak dari Sony AK cukup kuat dan berdasar untuk tetap memiliki domain http://www.sony-ak.com, semua yang dituduhkan kepadanya tidaklah cukup kuat. Cukup jelas di sini (fakta hukum) domain tersebut dipakai oleh beliau yang memuat artikel-artikel pribadinya (tidak ada hubungan sama sekali dengan bisnis Sony Corp), tidak ada unsur 'membajak' ataupun niat mendompleng bisnis ataupun nama besar Sony Corp.
Isi lain dari Somasinya :
Klien kami yakin bahwa penggunaan merek "SONY" dalam nama domain dan situs jaringan Saudara menimbulkan pandangan yang keliru kepada masyarakat dan memberikan kesan kepada publik bahwa nama doain atau situs jaringan Saudara adalah sama dengan nama-nama domain milik klien kami, padahal pada kenyataannya tidak sama. Pandangan yang keliru ini tentu saja dapat mengakibatkan kerugian bagi usaha dan nama baik klien kami.
Siapapun yang mengakses situs ini, jelas dapat mengerti bahwa situs sony-ak bukanlah bagian dari Sony Corp. Brand Sony sebagai merek Dagang sudah sangat familiar dan terkenal di masyarakat. Hanya orang tidak dapat membaca saja yang mungkin dapat terkecoh. Apakah para sahabat blogger dan pembaca dapat terkecoh ?. Mungkin yang lebih tepat saya, banyak konsumen yang keliru atau mungkin tertipu bila menemukan banyak peralatan elektronik dengan merek Sonny, Soni dan sunny.
Perlu juga kita mengerti, Somasi bukanlah sebuah upaya dari proses hukum formal. Secara hukum mengirim surat somasi dipersamakan dengan mengirim surat biasa saja. Semua orang dapat dan boleh saja kok mengirimkan surat somasi kepada pihak lain, dalam rangka menjelaskan posisioning dirinya dalam suatu perkara. Jadi, mengirimkan surat somasi berarti melakuan upaya secara para-legal (upaya hukum di luar pengadilan).
Karena bukan merupakan upaya hukum formal (walaupun berisikan ancaman untuk membawa perkara ke pengadilan), somasi sebenarnya dapat diartikan hanya sebagai surat pemberitahuan ataupun surat peringatan kepada pihak yang berkepentingan.
Karena bukan merupakan upaya hukum formal (walaupun berisikan ancaman untuk membawa perkara ke pengadilan), somasi sebenarnya dapat diartikan hanya sebagai surat pemberitahuan ataupun surat peringatan kepada pihak yang berkepentingan.
Kesimpulan :
Tidak beralasan dan mempunyai dasar kuat dari Sony Corp untuk megajukan Mengajukan Somasi kepada Saudara Sony-AK. Dan kejadian ini telah mengusik rasa keadilan dari banyak orang. Jangan takut akan adanya somasi ini dan proses hukum yang akan mereka jalankan.
Kasus yang menimpa saudara Sony AK ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua, mendaftarkan nama domain dan menggunakannya haruslah dengan itikad baik.
Mari dukung Sony-AK, kejadian seperti bisa saja akan terjadi lagi di kemudian hari. Ini harus menjadi sebuah preseden yang baik dapat melindungi kita semua. Dukung Sony melalui Facebook juga sudah ada, anda tertarik silahkan untuk bergabung di Grup Sony, Jangan Renggut Nama Temanku.
No comments:
Post a Comment