Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumatra Utara Syamsul Arifin sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) di Kabupaten Langkat pada tahun 2000. Saat itu, Syamsul masih menjabat sebagai Bupati Langkat.
"Status kasusnya sudah dinaikkan ke proses penyidikan sejak pekan lalu. Dengan tersangka SA, mantan Bupati Langkat," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan (20/4).
Syamsul dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal (3) dan atau Pasal (8) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP. Adapun kerugian negara sementara mencapai Rp31 miliar.
"Modus yang digunakan adalah menyalahgunakan dana APBD yang diduga dilakukan oleh SA," papar Johan.
Dalam menangani kasus ini, lanjut dia, KPK melakukan koordinasi dan supervisi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara. Menurut Johan, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
"KPK bekerja sama dengan Kejati Sumut untuk penyidikan, mana yang bisa dilakukan oleh KPK, mana yang oleh Kejati. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru, " tegasnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi, terangnya, sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini lebih dulu. Syamsul Arifin sendiri pernah mengembalikan uang Rp60 miliar kepada negara, melalui Kejaksaan Tinggi setempat.
KPK harus fokus dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi di Negara ini, KPK harus berani, tegas dan meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam mengungkap berbagai kasus Korupsi di Indonesia.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment