Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Anggodo Widjojo. Anggodo sebelumnya meminta surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah itu dicabut.
Hakim Nugroho Setyadi menyatakan, penerbitan surat penghentian penuntutan tertanggal 1 Desember atas nama Chandra M Hamzah, dan surat ketetapan penghentian tuntutan atas nama Bibit Samad Rianto adalah melawan hukum. Majelis hakim juga menyatakan, bahwa penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Pentuntutan (SKPP) itu tidak sah.
"Dan memerintahkan perkara tersebut untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Hakim tunggal, Nugroho Setyadi kepada wartawan, Senin 19 April 2010.
SKPP terhadap perkara Bibit Samad rianto dan chandra marta hamzah sebelumnya telah diterbitkan Kejari Jaksel pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2009, dengan SKPP Nomor : Tap-01/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Chandra Hamzah dan SKPP Nomor : Tap-02/0.1.14/Ft.1/12/2009 tanggal 01 Desember 2009 untuk tersangka Bibit Samad Rianto.
Sepertinya babak baru kasus Bibit - Chandra akan segera bergulir kembali, penetapan pengadilan ini memberikan ruang untuk itu. Keputusan telah dibuat, dan para pihak mempunyai hak hukum atas keputusan ini dan juga melekat kewajiban untuk dapat menghormati keputusan ini. Pihak Kejaksaan dapat mengajukan banding atas keputusan ini (melakukan upaya hukum) Mari kita semua dapat menghormati proses hukum yang telah dan yang akan berjalan.
Kepercayaan atas Kebenaran dan Rasa Keadilan terasa semakin memudar di Negeri Ini, banyaknya kasus yang melibatkan aparatur pemerintahan dan pejabat publik sebagai salah satu penyebabnya. Masyarakat semakin tidak percaya akan adanya kebenaran dan hukum yang adil di masyarakat, semua dapat diatur dan dibeli oleh Kekuasaan dan Uang. Kepercayaan Masyarakat semakin menurun.
Campur tangan pihak manapun sebaiknya dihindari dalam proses penegakkan hukum, biarkan aparat hukum dapat bekerja sebagaimana mestinya dalam koridot payung hukum yang benar, walaupun terkadang penerapan hukum haruslah memperhatikan aspek sosiologis dan kepentingan publik, tetapi harus diingat, itu tidak menjadi suatu keharusan.
Pengacara kondang OC Kaligis juga menyoroti kasus ini dalam buku terbarunya yang berjudul "Korupsi Bibit dan Chandra", yang baru-baru ini telah diluncurkan kepada publik. Pengacara ini dengan tegas menyebutkan : Kasus Bibit dan Chandra tidak sampai ke Meja Hijau sebagai akibat besarnya tekanan Publik. Presiden SBY dalam pidatonya menyiratkan permasalahan ini untuk dapat diselesaikan di luar pengadilan dan saat itu membentuk Team 8. Team bentukan Presiden ini mempunyai tugas memberikan rekomendasi kepada Presiden atas permasalahan Bibit dan Chandra.
Kasus Makelar Kasus Gayus Tambunan telah menyeret banyak pihak (Kepolisian, Kejaksaan, Ke Hakiman, Dirjen Pajak, Pengacara) sebagai lingkaran dalam kasus ini.
No comments:
Post a Comment