Seorang suami yang menduga istrinya berselingkuh menghadapi hingga lima tahun penjara setelah membaca email tanpa izin.
Leon Walker dituduhkah telah melakukan perbuatan melawan Hukum di bawah undang-undang anti-hacking ditujukan untuk mencegah pencurian identitas di AS . Dia telah menduga istrinya Clara-33, yang telah menikah dua kali sebelumnya telah berselingkuh dengan mantan suaminya.
Dia diduga telah menggunakan keterampilan komputer untuk mendapatkan akses ke account email- Gmail Istrinya di komputer rumah tempat tinggal mereka.
Mr Walker menemukan serangkaian email yang menegaskan kecurigaan bahwa istrinya mengkhianati dia.
Dengan hampir separuh kasus perceraian di US yang melibatkan beberapa bentuk invasi privasi seperti membaca pesan teks atau halaman web jaringan sosial, kasus ini bisa memiliki dampak hukum yang signifikan.
Ketika istrinya menyadari email-nya telah cocor dan dihack oleh suaminya, dia pergi ke pihak berwenang dan meminta proses hukum atas perkara ini.
Dia kemudian berpisah dari Walker dan pasangan itu kemudian bercerai awal bulan ini, Mantan suaminya kemudian ditangkap untuk tuduhan melakukan hacking.
Jaksa di Oakland County, Michigan, membebankan Walker atas pelanggaran Hukum atas Undang-undang negara anti-hacking, undang-undang yang ditujukan untuk menghentikan pencurian identitas dan digunakan untuk menuntut orang-orang yang meng-hack ke komputer Pemerintah.
Walker, yang bekerja sebagai teknisi IT Oakland County, membantah bahwa ia telah menyusup ke account.
Mr Walker akan diadili di bulan Februari dan bisa menghadapi maksimal lima tahun penjara jika terbukti bersalah.
Bagaimana dengan di Indonesia, aturan hukum seperti apa yang dapat dikenakan atas pelanggaran hak pribadi seperti ini, melakukan hack atas password teman, mitra ataupun pasangan ?
No comments:
Post a Comment