Sunday, November 14, 2010

Tjandra Utama Effendi Sekda Pemkot Bekasi Dihukum 3 Tahun

ilustrasi
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendi, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap perubahan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkot Bekasi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, denda Rp 100 juta, dan subsider tiga bulan. Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 3,5 tahun.
"Majelis hakim menyatakan terdakwa Tjandra Utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua Tjokorda Rai Suwamba, Senin (15/11/2010), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Tjandra Utama Effendy terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Hakim menilai Tjandra terbukti melakukan suap kepada dua pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, yakni Enang Hernawan dan Suharto sebesar Rp 400 juta untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap LKPD Kota Bekasi tahun 2009.
Penyuapan dilakukan bersama Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Supardjan dan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pada tanggal 21 Mei 2010 sebesar Rp 200 juta yang diberikan kepada Suharto di Rumah Makan Sindang Reret, Bandung.
Uang tahap pertama itu didapat dari partisipasi para Kepala SKPD Pemerintah Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp 20 juta. Selanjutnya pemberian uang tahap kedua dilakukan di rumah Suharto pada tanggal 21 Juni 2010 sebesar Rp 200 juta.
Uang tersebut didapat dari dana bantuan KONI Bekasi, karena Tjandra Utama Effendy merupakan menjabat sebagai Manajer Persatuan Sepak Bola Indonesia Patriot Bekasi (Persipasi).
Adapun, hal-hal yang memberatkan Tjandra Utama Effendy adalah perbuatan suapnya kepada BPK dapat memberikan preseden buruk pada instansi pemerintah. Sementara hal-hal yang meringankan yakni perbuatan terdakwa selama persidangan yang sopan, kooperatif, dan masih merupakan tanggungan keluarga.
Sumber : Kompas.com

No comments:

Post a Comment

 

FREE HOT VIDEO 1 | HOT GIRL GALERRY 1

FREE HOT VIDEO 2 | HOT GIRL GALERRY 2

FREE HOT VIDEO 3 | HOT GIRL GALERRY 3

FREE HOT VIDEO 4 | HOT GIRL GALERRY 4

FREE HOT VIDEO 5 | HOT GIRL GALERRY 5

FREE HOT VIDEO 6 | HOT GIRL GALERRY 6

FREE HOT VIDEO 7 | HOT GIRL GALERRY 7

FREE HOT VIDEO 8 | HOT GIRL GALERRY 8

FREE HOT VIDEO 9 | HOT GIRL GALERRY 9

FREE HOT VIDEO 10|HOT GIRL GALERRY 10

FREE HOT VIDEO 11|HOT GIRL GALERRY 11