Sunday, February 13, 2011

Gerai McDonald's Kembali Lagi Buka Di Sarinah



Pertengahan tahun 2009 lalu, Bambang Rachmadi terpaksa meninggalkan McDonald's setelah asetnya di PT Bina Nusa Rama beralih ke PT Rekso Nasional Food. Perseteruan antara Bambang dan pihak McDonald's International kemudian terjadi. Bambang lalu mendirikan waralaba baru dengan mengusung nama Tony Jack's tepat 1 Oktober 2009. Lokasinya masih di bekas McDonald's pertama kali berdiri di Indonesia, Gedung Sarinah, Thamrin.

Namun usia Tony Jack's tidak panjang. Setelah lebih dari setahun membuka gerainya di Sarinah, resto cepat saji ini terpaksa ditutup. PT Sarinah terpaksa menenderkan lokasi di lantai dasar itu kepada pihak lain. PT Rekso Nasional Food (produsen Sosro) yang mengusung waralaba McDonald's di Indonesia tidak menyia-nyiakan tawaran itu.
"Ini sebuah kesempatan bisnis," kata  Presiden Direktur PT Rekso Nasional Food Sukowati Sosrodjojo dalam keterangannya di Sarinah, Thamrin, Minggu 13 Februari 2011. Tepat tengah malam nanti, pukul 00.00 WIB, Senin 14 Februari 2011, PT Rekso Nasional Food akan membuka gerai McDonald's yang ke 112 di lokasi itu.

Sekadar mengingatkan, Juni 2009 lalu, Bambang sempat memprotes peralihan aset PT Bina Nusa Rama (perusahaan joint venture Bambang dan McDonald's) ke PT Rekso Nasional Food karena ia merasa tidak dilibatkan dalam penjualan aset 97 restoran. Bambang hanya disisakan 13 gerai, dan setelah penjualan aset itu ia dilarang mengusung nama McDonald's.

Bambang yang kecewa kemudian menggugat McDonald's yang berpusat di Negeri Paman Sam dan pemegang saham baru McDonald's. Ia juga mengajukan uji materi UU Perseroan Terbatas pasal 102 tentang penjualan aset.

Kisruh waralaba ini sempat menjadi sorotan. Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy saat itu sempat mengusulkan agar bisnis waralaba juga diawasi Bapepam-LK agar kasus seperti McDonald's tidak terulang lagi.

Sebab kasus perseteruan McDonald's dengan Bambang Rachmadi diduga terjadi karena tidak adanya mekanisme clean break dalam perjanjian franchise. Padahal dalam PP No. 42 tahun 2007, telah mengatur mekanisme clean break tersebut. Jika ada pemutusan perjanjian waralaba, maka kedua belah pihak diminta untuk sepakat.

No comments:

Post a Comment

 

FREE HOT VIDEO 1 | HOT GIRL GALERRY 1

FREE HOT VIDEO 2 | HOT GIRL GALERRY 2

FREE HOT VIDEO 3 | HOT GIRL GALERRY 3

FREE HOT VIDEO 4 | HOT GIRL GALERRY 4

FREE HOT VIDEO 5 | HOT GIRL GALERRY 5

FREE HOT VIDEO 6 | HOT GIRL GALERRY 6

FREE HOT VIDEO 7 | HOT GIRL GALERRY 7

FREE HOT VIDEO 8 | HOT GIRL GALERRY 8

FREE HOT VIDEO 9 | HOT GIRL GALERRY 9

FREE HOT VIDEO 10|HOT GIRL GALERRY 10

FREE HOT VIDEO 11|HOT GIRL GALERRY 11