Kemelut politik Thailand, massa pro dan anti pemerintah terlibat bentrokan berdarah dalam beberapa hari ini. Pemerintah akhirnya menetapkan keadaan darurat untuk waktu yang tidak terbatas sampai situasi sampai dianggap normal.
Gejolak ini menyebakan pasar keuangan dan saham mengalami penurunan sampai 24%, terjadi kepanikan dari para investor dan banyak hendak meninggalkan negara ini. Beberapa negara telah mengeluarkan seruan larangan untuk berpergian ke Negri ini.
Kondisi kota Bangkok lumpuh
Apa yang terjadi di negara Gajah Putih ini ?
Akan terjadi mogok kerja lebih kurang dari 200 ribu pegawai BUMN, Komisi Pemilihan Umum Thailand mengeluarkan rekomendasi pembubaran Partai Kekuasaan Rakyat pimpinan dari PM Samak yang memenagkan Pemilu Desember tahun lalu. Bilamana Mahkamah Agung Thailand mengabulkan rekomendasi ini akan semakin membawa Thailand ke dalam kondisi politik yang membahayakan, dan dapat berdampak bagi negara-negara di kawasan Asia Tenggara.
Seperti kita ketahui bahwa politik Thailand sangat dipengaruhi oleh 3 pilar kekuatan yaitu :
1. Raja : Raja Bhumibol Adulyadej
2. Pemerintah > diwakili oleh Perdana Menteri
3. Meliter >
Thailand menganut sistem "Monarkhi Konstitusional", dimana peranan Raja masih sangat besar dan yang terjadi selama ini, Raja sering berpihak kepada Meliter. Kita ketahui beberapa kali terjadi Meliter dengan restu Raja dapat membubarkan Pemerintah dan mengangkat Pemerintah Bayangan atau tandingan. Kasus terakhir adalah penggulingan PM Thaksin.
Pemerintahan saat ini dinggap Rakyat yang anti pemerintah tidak mampu untuk menangulangi masalah "Korupsi" dan banyaknya penyalahgunaan kekuaasaan oleh elite politik negara ini.
Ribuan rakyat dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi berhari-hari mengepung dan melumpuhkan kantor PM Samak. Meliter Thailand telah menyatakan tidak akan melakukan kudeta terhadap pemerintah.
Sejarah mencatat bahwa Kudeta Meliter terhadap Pemerintah bukan hal mustahil terjadi, kita hanya dapat berharap permasalahan politik di Thailand ini segera dapat berakhir dengan damai dengan menggunakan Hukum dan sistem politik.
Wednesday, September 3, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment