Thursday, August 6, 2009
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi adalah surat pengakuan utang. Dengan kata lain obligasi bisa juga kita terjemahkan sebagai sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan, yang menyatakan bahwa investor tersebut atau pemegang obligasi telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Dan untuk, selanjutnya, perusahaan atau pihak yang menerbitkan obligasi mempunyai kewajiban untuk membayar bunga secara reguler sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
Obligasi Konversi
Yang dimaksud dengan Obligasi Konversi (Convertible Bond) adalah obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham. Karena sifatnya yang bisa dikonversi itu, obligasi konversi ini biasa juga disebut dengan obligasi tukar. Penukaran saham biasanya dengan prasarat tertentu, misalnya saat jatuh tempo, atau pada harga tertentu. Untuk dicermati dalam obligasi konversi ini adalah kecenderungan harga saham pada saat menjelang obligasi dikonversi. Misalnya ditetapkan harga konversi Rp1.000 per saham, maka pemegang obligasi dengan nilai Rp1 juta akan bisa mengkonversi menjadi 1.000 unit saham.
Kalau pada beberapa waktu sebelum penukaran harga saham di bursa ada pada kisaran Rp 1.100, maka hampir pasti pada saat penukaran pasar akan melakukan koreksi atas harga saham itu menjadi setara dengan harga konversi. Begitu pula sebaliknya, bila harga pasar saham lebih rendah, maka bisa jadi harga pasar dari saham itu akan menyamai harga konversi. Karena itu, harga konversi ini lazimnya disebutkan ketika obligasi tersebut ditawarkan, sehingga sebelum obligasi tersebut jatuh tempo, investor masih bisa menikmati pendapatan yang berupa bunga. Tapi begitu jatuh tempo maka obligasi itu harus ditukar dengan saham sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Bagi emiten, obligasi konversi merupakan daya tarik yang ditujukan kepada para investor untuk meningkatkan penjualan obligasi. Di Bursa Efek Indonesia tidak banyak perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan sifat konversi ini.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment