Eksekusi Terpidana Mati Bom Bali I Amrozy CS telah dilaksanakan oleh 3 regu tembak dari Polda Jawa Tengah tepat jam 12 malam haru ini di Lembah Nirbaya. Eksekusi atas Terpidana Mati Bom Bali I ini seperti kita ketahui sempat mengalami beberapa kali penundaan beberapa kali. Informasi yang diterima memberitakan : Amrozy CS tepat jam 11 malam dikeluarkan dari sel isolasi dan dibawa ke luar dari LP Batu Nusakambangan dengan pengawalan yang ekstra ketat dari (Team Brimob dan Gegana Polri).
Informasi terakhir disebutkan, "pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh 3 regu tembak" dan tepat dilaksanakan pukul 12 malam. Jenazah ke 3 terpidana mati Bom Bali I, akan diperiksa oleh dokter yang bertugas di LP Batu Nusakambangan. Ke 3 jenazah tersebut akan segera diterbangkan pagi ini ke kampung halaman mereka.
Peristiwa Bom Bali I terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 yang mengakibatkan 202 Orang meninggal dunia dan lebih dari 300 orang terluka. Peristiwa ini sangat mengenaskan dan korban yang meninggal tidak hanya Warga Negara Indonesia saja tapi juga Warga Negara Asing.
Kejaksaaan Agung akan memberikan siaran pers atas pelaksanaan Eksekusi Terpidana Hukuman Mati Bom Bali I ini, akan dijadwalkan pada pagi dini hari ini di Gedung Kejaksaan Agung.
Informasi terakhir disebutkan, "pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh 3 regu tembak" dan tepat dilaksanakan pukul 12 malam. Jenazah ke 3 terpidana mati Bom Bali I, akan diperiksa oleh dokter yang bertugas di LP Batu Nusakambangan. Ke 3 jenazah tersebut akan segera diterbangkan pagi ini ke kampung halaman mereka.
Peristiwa Bom Bali I terjadi pada tanggal 12 Oktober 2002 yang mengakibatkan 202 Orang meninggal dunia dan lebih dari 300 orang terluka. Peristiwa ini sangat mengenaskan dan korban yang meninggal tidak hanya Warga Negara Indonesia saja tapi juga Warga Negara Asing.
Kejaksaaan Agung akan memberikan siaran pers atas pelaksanaan Eksekusi Terpidana Hukuman Mati Bom Bali I ini, akan dijadwalkan pada pagi dini hari ini di Gedung Kejaksaan Agung.
No comments:
Post a Comment