Aturan baru pencatatan bakal mewajibkan emiten membagikan dividen minimal sekali dalam 3 tahun. Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengkaji kemungkinan memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Aturan baru pencatatan bakal mewajibkan emiten memberikan dividen kepada pemegang sahamnya minimal sekali dalam tiga tahun," ujar Direktur Pencatatan BEI, Eddy Sugito di kantornya, SCBD, Jakarta, Selasa (5/5/2009).
Menurut Eddy, pengaturan poin tersebut penting untuk menjaga kelangsungan industri pasar modal Indonesia. Eddy mengatakan, selama ini sejumlah emiten diketahui memiliki kemampuan membagikan dividen, namun memilih tidak membagikan dividen.
"Kan ada yang punya kemampuan membayar dividen tapi tidak dibayarkan. Kalau dia memiliki kemampuan, maka mereka wajib membagi minimal sekali dalam 3 tahun," jelas Eddy.
Dalam draf tersebut, Eddy melanjutkan, bukan mewajibkan semua emiten untuk tunduk pada poin tersebut. Kewajiban membagi dividen minimal sekali dalam 3 tahun wajib bagi emiten yang memiliki kemampuan membagi dividen.
"Jika tidak mampu maka tidak apa-apa. Tapi jika mampu namun tidak membagikan dividen, mereka harus menyampaikan alasannya ke BEI dan publik. Contohnya, apakah dividen ditahan untuk mendapatkan return yang maksimal atau capex. Mereka harus jelaskan," jelas Eddy.
BEI bahkan sedang mengkaji memberikan sanksi bagi emiten yang melanggar poin baru tersebut. "Ada masukan dari pelaku pasar soal sanksi. Kita coba mendengar dan mencermati," ujar Eddy.
Tuesday, May 5, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment