Demikian disampaikan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah dalam siaran pers, Selasa (23/11/2010).
"Penegasan mengenai kriteria bebas PPN dari penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi penyedia jasa angkutan umum tersebut dan juga bagi petugas pajak. Sehingga tidak akan terjadi lagi perbedaan penafsiran," jelas Iqbal.
Penegasan aturan ini tercantum dalam surat edaran Dirjen Pajak No. SE-119/PJ/2010 tanggal 16 November 2010 tentang Perlakuan pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan.
Sebelumnya, ketentuan pembebasan PPN untuk penyerahan jasa oleh angkutan umum di jalan sudah diatur dalam Pasal 1 angka 4 Keputusan Menteri Keuangan No.527/KMK.03/2006.
Iqbal juga menyatakan bahwa ketentuan mengenai jenis-jenis jasa apa saja yang tidak dikenakan PPN tercantum dalam pasal 4A ayat 3 huruf j Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana diubah dengan UU No.42 Tahun 2009.
No comments:
Post a Comment