Saturday, April 17, 2010

Hakim Muhtadi Asnun Mengakui Menerima 50 Juta, Terlibat Kasus Gayus

Hakim Muhtadi Asnun ketua PN Tangerang mengaku di depan Komisi Yudisial (KY) menerima uang Rp 50 juta dari Gayus Tambunan. Kepada para komisioner KY itu juga Muhtadi mengaku bersalah.

"Dia mengaku menerima, mengaku salah dan menyesal," kata Komisioner KY Soekotjo Soeparto.

Soekotjo menjelaskan, pengakuan dari Muhtadi yang baru menerima Rp 50 juta pun akan didalami. Apakah benar jumlah itu yang diterimanya, dan apakah hanya dia sendiri yang menikmatinya.

"Makanya kita cross check sekali lagi. Ini kan baru 1 orang yang diperiksa," tambah Soekotjo.

Kapan 2 hakim yang lainnya akan diperiksa? "Rencananya Senin (19/4) akan diperiksa, jam 10.00 WIB," tutupnya.

Terkait kasus ini, Mahkamah Agung (MA) menjamin akan mengambil tindakan atas hakim tersebut. Namun tindakan akan dilakukan kalau benar ada bukti.

No comments:

Post a Comment

 

FREE HOT VIDEO 1 | HOT GIRL GALERRY 1

FREE HOT VIDEO 2 | HOT GIRL GALERRY 2

FREE HOT VIDEO 3 | HOT GIRL GALERRY 3

FREE HOT VIDEO 4 | HOT GIRL GALERRY 4

FREE HOT VIDEO 5 | HOT GIRL GALERRY 5

FREE HOT VIDEO 6 | HOT GIRL GALERRY 6

FREE HOT VIDEO 7 | HOT GIRL GALERRY 7

FREE HOT VIDEO 8 | HOT GIRL GALERRY 8

FREE HOT VIDEO 9 | HOT GIRL GALERRY 9

FREE HOT VIDEO 10|HOT GIRL GALERRY 10

FREE HOT VIDEO 11|HOT GIRL GALERRY 11