Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, dalam putusan tersebut terungkap bahwa selaku atasan, Edmon melakukan pelanggaran dan tidak melakukan kontrol terhadap proses penyidikan.
"Dia (Edmon) tidak memantau penyidikan kasus mafia hukum yang ada di Direktorat Eksus, terutama terkait kasus Gayus Tambunan," kata Boy kepada wartawan.
Selain itu, pimpinan sidang kode etik juga memutuskan bahwa Edmon dinyatakan tidak layak bertugas di kesatuan reserse. Lalu, Edmon juga diharuskan meminta maaf kepada institusi Polri. "Soal maaf tadi dia sudah sampaikan melalui pimpinan sidang," imbuhnya.
Menurut Boy, ada beberapa pertemuan yang dilakukan anak buah Edmon tetapi tidak diketahui Edmon. Salah satunya saat Kompol Arafat, AKP Mardiani dan AKP Sri Sumartini menggelar beberapa kali pertemuan dengan mafia hukum.
"Pertemuan tersebut tidak dilaporkan kepada Edmon. Selain itu, Edmon juga tidak menerima cek sumbangan sebesar Rp100 juta," tandasnya.
Selain Edmon, Mabes Polri juga akan segera memutuskan hasil sidang kode etik Brigjen Raja Erizman. “Dalam waktu dekat itu akan digelar,” tukasnya
No comments:
Post a Comment