Razia plat nomor kendaraan yang telah di modifikasi akan segera dilaksanakan Polda Metro Jaya, ancaman denda atau tindakan hukuman kurungan akan dikenakan. Jadi ada baiknya anda segera mengganti plat nomor kendaraan anda kembali ke standard.
Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya AKBP Teddy Minahasa mengatakan pelat kendaraan resmi dibuat seragam sesuai dengan bunyi Pasal 68 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.”
Teddy menyebutkan, pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan pelat resmi dapat djerat Pasal 280 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksinya, denda paling besar Rp 500.000 atau kurungan dua bulan
Karena itu, Teddy mengingatkan kepada masyarakat untuk menggunakan pelat kendaraan terbitan Kepolisian RI. “Selain terbitan Polri, berarti melanggar undang-undang,” kata dia, Senin (7/2). Ia menyarankan, jika pelat nomor hilang atau rusak, pemilik kendaraan diharapkan segera melapor ke pihak kepolisian. Hanya polisi yang bisa menerbitkan pelat kendaraan sesuai dengan persyaratan dan tertuang dalam undang-undang.
Pada kesesempatan terpisah, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa mengatakan untuk mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin parah, kebijakan radikal bisa ditempuh oleh Polda Metro Jaya, antara lain pembatasan penggunaan jalan oleh kendaraan bermotor secara bergiliran berdasarkan warna kendaraan terang dan gelap.
“Itu memang salah satu kebijakan radikal jangka panjang untuk mengatasi kemacetan. Untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi melalui warna atau pemberlakuan pelat nomor ganjil-genap, tidak salahnya dapat diuji coba,” katanya.
No comments:
Post a Comment