Insiden penyerangan terhadap penganut aliran Ahmadiyah di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya mengaku prihatin terhadap penyerangan tersebut dan dinilai terkesan lamban bahkan timbul persepsi dimasyarakat Pemerintah tidak tegas. Konflik yang terjadi sebagai akibat persinggungan kepentingan dan nilai agama semakin sering terjadi di Negeri ini.
Pemerintah Indonesia akhirnya mengeluarkan 7 point tanggapan pemerintah atas insiden Cikeusik ini, apa dan seperti apa 7 point penting tersebut.
1. Pemerintah mengecam dengan keras setiap tindakan oleh siapapun kepada siapapun sesama warga negara Indonesia yang melakukan tindak kekerasan dan anarkis serta melanggar hukum, apapun alasan yang melatarbelakangi.
2. , kepada aparat Polri segera mencari dan mengungkap secara tuntas, tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa tiga orang dan luka berat enam orang (di Cikeusik, Pandeglang, Banten).
3. Kepada semua pihak baik dari warga Ahmadiyah dan pihak masyarakat lain harus tetap mentaati kesepakatan-kesepakatan bersama yang dibuat tanggal 14 Januari 2008 yang terdapat ada 12 butir kesepakatan dan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Mendagri Tahun 2008.
4. Kepada segenap warga Ahmadiyah agar memahami dan mentaati kesepakatan bersama tanggal 14 Januari 2008 serta kesepakatan bersama tahun 2008. Kepada warga lain, diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap warga Ahmadiyah.
Apabila ada perselisahan ataupun permasalahan harus disalurkan dan diselesaikan melalui Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang ada di setiap daerah yang diketuai Kejaksaan.
Apabila ada perselisahan ataupun permasalahan harus disalurkan dan diselesaikan melalui Tim Koordinasi Pengawasan Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) yang ada di setiap daerah yang diketuai Kejaksaan.
5. Kepada Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung segera melakukan evaluasi yang mendasar terhadap setiap permasalahan Ahmadiyah agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
6. Kepada aparat-aparat di pusat maupun daerah (Polri, Pemerintah Daerah), warga masyarakat diminta untuk bersama-sama untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini terhadap setiap indikasi yang dikuatirkan akan menimbulkan kerusuhan atau tindakan atau tindakan anarkhis.
7. Menghimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat untuk ikut bersama-sama membantu mewujudkan iklim sosial yang baik agar tidak menimbulkan konflik-konflik sosial atau pertikaian yang akan mengganggu keamanan adanya dan ketertiban masyarakat.
No comments:
Post a Comment