Seperti diketahui, Selama putusan dimenangkan Halimah, ia sempat mengajukan penyitaan harta. Dan karena keputusan MA mengabulkan Bambang, dikhawatirkan hal itu juga akan menggugurkan putusan soal sita harta tersebut.
Namun saat dimintai komentarnya, Lelyana Santosa, kuasa hukum Halimah menyatakan keputusan MA tersebut tidak ada kaitannya dengan harta gono-gini.
"Putusan MA tidak ada putusan gono-gini. Putusan itu hanya tentang perceraian," tegas Lelyana saat dihubungi via ponsel, Rabu (16/2).
Berdasarkan daftar yang dikeluarkan Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2008) lalu meliputi:
1. Tanah seluas 1.985 M2 di Jl. Tanjung No. 23, 25 dan 27, Jakarta Pusat.
2. Tanah seluas 1.259 m2 di Jl. Tanjung no. 24 dan 26, Jakarta Pusat.
3. Mobil Porsche Cayenne B 905 AT
4. Mobil VW Touareg B 82 G
5. Tanah seluas 3.105 m2 di Jl. Ciganjur, Jakarta Selatan.
6. Tanah seluas 2.705 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
7. Tanah seluas 1.355 m2 di Jl. Simprug Garden 2, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
8. Tanah seluas 4.650 m2 di Mega Mendung, Bogor.
Seperti diketahui, Bambang dan Halimah bercerai, setelah Bambang menikah siri dengan penyanyi Mayang Sari. Bambang menggugat cerai Halimah dan resmi cerai pada 21 Mei 2007. Selanjutnya Halimah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi pada 29 Januari 2008. Dan Pengadilan Tinggi memutuskan, perceraian Bambang-Halimah ditolak atau dibatalkan.
Selanjutnya pihak Bambang kembali mengajukan kasasi pada 13 September 2008. Namun keputusannya menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi. Bambang kembali mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Juli 2010. Dan MA akhirnya mengabulkan permohonan Bambang dengan mengizinkan Bambang untuk bercerai dengan halimah.
Keputusan MA turun pada 23 Desember 2010 dengan nomor putusan, No 67/PK/AG/2010 Salinan putusan PK diterima di PA Jakarta Pusat pada 4/2/2011, adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon,
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat,
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
No comments:
Post a Comment