Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Widyopramono di Semarang, Rabu (19/1/2011), mengatakan, Rasimun ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane setelah sebelumnya secara resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut dia, Rasimun disangka melakukan kecurangan dalam proyek pembangunan dengan nilai sekitar Rp 7,8 miliar tersebut.
"Tersangka menggunakan campuran beton yang sudah kedaluwarsa sehingga mengurangi mutu bangunan," katanya.
Sangkaan tersebut didasarkan atas keterangan tim ahli yang berasal dari Universitas Negeri Semarang.
Akibat kecurangan tersangka tersebut, pembangunan gedung milik Pemerintah Kabupaten Brebes yang sudah dimulai sejak 2008 tersebut terhenti.
Selain menggunakan campuran beton kedaluwarsa, kata dia, tersangka selaku pelaksana proyek juga melakukan kecurangan berupa pengurangan volume beton.
"Kebutuhan cor beton yang mencapai 547,22 meter kubik dikurangi menjadi 475 meter kubik," katanya.
Meski telah menahan tersangka, kejaksaan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Tengah tentang dugaan kerugian akibat tindakan korupsi itu
No comments:
Post a Comment