Pemberlakuan jam operasional angkutan berat pada jam sibuk ini masih menunggu payung hukum yang rencananya selesai pada akhir Januari.
"Peraturan akan belaku pada 1 April 2011. Akhir bulan ini aturan hukumnya sudah jadi," ujar Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Royke Lomuwa, Kamis 13 Januari 2011.
Menurut Royke, persiapan seperti pemasangan rambu sudah akan dilakukan setelah payung hukum selesai. Sehingga, pada bulan Febuari ini akan dilanjutkan dengan sosialisasi.
Saat pemberlakuan dilaksanakan, petugas di lapangan sudah diinstruksikan untuk menilang kendaraan yang melakukan pelanggaran karena masih beroperasi pada jam sibuk. "Kalau bulan Maret akan melakukan pelarangan dan sanksi teguran," ujarnya.
Pembatasan kendaraan berat ini diberlakukan karena dampak muatan akibat kendala kendaraan yang mengangkut muatan dalam jumlah besar berdampak sangat luas. Kendaraan bermuatan biasanya akan berjalan dengan pelan dan menghambatan lalulintas.
"Setiap hari ada saja truk yang mogok. Ini sangat menganggu lalulintas di jalan tol maupun non tol," ujarnya.
Nantinya, kendaraan besar ini tidak boleh beroperasi pada jam 05.00 sampai 09.00 WIB dan pada pukul 15.00 sampai 22.00 WIB. "Di luar itu tentu diperbolehkan," katanya.
Dengan pembatasan jam operasional kendaraan besar ini, diharapkan juga ada koordinasi dengan pihak terkait seperti Bea Cukai dan Pelindo, agar kegiatan bongkar muat ekspor dan impor tidak terganggu.
No comments:
Post a Comment