Pemberlakuan pajak terhadap usaha penitipan sepeda motor ini dilakukan karena setiap tahun jumlah tempat usaha tersebut bertambah yang saat ini mencapai ratusan tempat. Mereka berada terutama di sekitar terminal, stasiun, maupun pintu masuk dan keluar jalan tol.
Sejumlah tempat usaha penitipan motor mengaku kaget bila harus membayar pajak, namun tidak sedikit yang mendukung upaya Pemkot Bekasi untuk menambah pamasukan kas daerah. “Asal memang benar-benar diterapkan, toh selama ini kami juga sudah keluar uang untuk pungli dari oknum yang ngaku petugas atau preman,” kata Kirman, satu pemilik penitipan motor.
Namun pemilik usaha lainnya mengaku keberatan dengan pajak itu. “Usaha yang saya buka ini kan kecil-kecilan, cuma pakai halaman saja, masih juga dimintai pajak padahal hasilnya nggak seberapa. Seharusnya parkiran di mal, ruko atau kantor yang digenjot supaya masuk ke kas daerah. Sudah susah dibikin susah lagi,” keluh Yanto, pemilik penitipan motor.
Selain pajak kepada usaha penitipan sepeda motor ini, Pemkot Bekasi juga memberlakukan kenaikan pajak parkir yang dikelola swasta dari 15 persen menjasi 25 persen. DPRD Kota Bekasi yang telah melakukan revisi terhadap Perda No 16 Tahun 2001 tentang pajak parkir swasta ini.
Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bekasi Udi Subaidi mengatakan, sejak 9 tahun terakhir Kota Bekasi tidak pernah meberlakukan kenaikan pajak parkir swasta. Dalam ketentuan Perda No 16 Tahun 2001 pengelola parkir swasta dikenakan pajak sebesar 15 persen. ”Sekarang ini pajak parkir swasta menjadi 25 persen dan ini telah berlaku sejak November lalu,” ujarnya.
Menurutnya, kenaikan pajak parkir swasta ini hanya 10 persen dari pajak parkir swasta sebelumnya yang hanya 15 persen. Pajak parkir ini dibebankan kepada pengelola parkir swasta yang harus membayar 25 persen per bulan dari total konsumen yang memanfaatkan jasa parkir tersebut.
“Kenaikan pajak parkir swasta dan penetapan pajak penitipan sepeda motor tentunya akan membuat pemasukan lebih banyak bagi kas daerah Kota Bekasi,” ucap Udi.
Pihaknya kini tinggal mensosialisasikan kedua pajak ini kepada masyarakat. “Namun masih tunggu peraturan pendukung pelaksanaannya,” paparnya.
No comments:
Post a Comment