Jaksa Agung Basrief Arief telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Muhammad Amari, untuk mengembalikan berkas perkara kepemilikan uang Rp74 miliar ke Mabes Polri.
“Kita melihat berkas perkara atas nama tersangka Gayus HP Tambunan belum dilengkapi petunjuk, yang telah diberikan oleh tim jaksa peneliti berkas Rp74 miliar,” kata Kapuspenkum Babul Khoir Harahap di Kejagung, Senin (31/1).
Namun demikian, Babul yang dihubungi oleh wartawan enggan menjelaskan petunjuk dari jaksa tim 16, yang belum dilengkapi oleh penyidik Mabes Polri tentang berkas perkara tersebut.
Dari informasi yang diperoleh di gedung Bundar, Kejagung, pengembalian berkas perkara tersebut, karena belum dilengkapi oleh asal-usul uang Rp74 miliar. “Asal-usul uang tidak jelas,” kata sumber tersebut.
Menurut Babul, berkas perkara Rp74 miliar itu berada satu berkas dengan berkas Rp28 miliar. “Ini untuk ketiga kali berkas perkara itu dikembalikan ke penyidik Mabes Polri.”
Sebelumnya, penuntut umum telah mengambalikan berkas perkara itu juga dengan alasan asal-usul uang tidak tergambar dalam berkas. Namun sampai pengembalian ketiga berkas oleh Mabes Polri, baru tergambar tiga perusahaan yang mengalir ke Gayus. Sedangkan uang Rp74 miliar tidak tergambar.